Kisi-kisi Ujian Nasional 2013 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, dan SMPLB telah dibuat dan diterbitkan untuk didownload. Kisi soal UN 2013 ini dibuat berdasarkan peraturan BSNP No. 0019/P/BSNP/XI/2012. Mengapa kisi-kisi Ujian Nasional penting disebarluaskan dan disosialisasikan?, dan mengapa batas nilai kelulusan UN dan kisi-kisi soal UN menjadi hal yang begitu penting dan selalu ditunggu menjelang pelaksanaan jadwal UN.
Dengan diterapkannya sistem Ujian Nasional berdampak pada batas nilai kelulusan ujian siswa pesrta UN, dimana pada sistem sebelumnya yaitu Sistem Ujian Negara/Sekolah dan EBTA/EBTANAS, semua sekolah SD, SMP dan SMA/SMK cenderung meluluskan siswanya 100%, sistem UN membuat kewenangan menentukan nilai kelulusan dipihak sekolah dibatasi. Silahkan lihat artikel sebelumnya tentang sistem ujian sekolah pendidikian Indonesia. Hal ini menyebabkan kekuatiran dan ketakutan baik dipihak sekolah, orang tua murid dan para siswa peserta UN dengan diterapkannya sistem UN yang baru tersebut.
Ketakutan menghadapi sistem Ujian Nasional itu dinilai menjadi pemicu penolakan sistem UN pada awal pelaksanaannya. Untuk menekan penolakan terhadap sistem ujian yang baru tersebut, Kemdikbud memberikan panduan kisi-kisi soal UN dan melakukan sosialisasi secepatnya menjelang jadwal pelaksanaan ujian nasional agar tercipta keselarasan soal dan membuat siswa terbiasa dengan soal yang akan diberikan. Peningkatan akses seputar sistem UN dengan sosialisasi kisi-kisi soal UN ini dinilai akan meminimalisir ketakutan para siswa pesrta ujian dan guru saat akan menghadapi UN. Cara yang ditempuh adalah wujud dialog secara lebih intensif, terbuka dan kemudahan bagi siapun untuk mengakses atau download kisi-kisi UN yang juga bertujuan sebagai acuan pembuatan soal-soal ujian dan memudahkan pemerintah pusat memberikan arahan kepada dinas pendidikan daerah serta guru-guru di sekolah agar persiapan menghadapi UN dalam sistem belajar mengajar di sekolah merujuk dan disesuaikan dengan kisi-kisi soal UN yang diberikan.
Selain itu, hal lain yang akan dipertegas adalah memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat bahwa UN bukanlah satu-satunya penentu nilai kelulusan UN SD, SMP maupun SMA/SMK. Meski proporsi penilaianbatas nilai kelulusan ujian nasional membuat nilai murni UN mendominasi kelulusan, yaitu 60 persen nilai UN dan 40 persen nilai sekolah. Kemdikbud berharap semua pihak yang terlibat dalam Ujian Nasional, baik orang tua murid, guru maupun siswa peserta ujian bisa lebih santai dan menerima sistem ujian yang baru tersebut.
Nilai Kelulusan UN SD, SMP, SMA/SMK
Kelulusan dari Satuan Pendidikan, kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
Dengan diterapkannya sistem Ujian Nasional berdampak pada batas nilai kelulusan ujian siswa pesrta UN, dimana pada sistem sebelumnya yaitu Sistem Ujian Negara/Sekolah dan EBTA/EBTANAS, semua sekolah SD, SMP dan SMA/SMK cenderung meluluskan siswanya 100%, sistem UN membuat kewenangan menentukan nilai kelulusan dipihak sekolah dibatasi. Silahkan lihat artikel sebelumnya tentang sistem ujian sekolah pendidikian Indonesia. Hal ini menyebabkan kekuatiran dan ketakutan baik dipihak sekolah, orang tua murid dan para siswa peserta UN dengan diterapkannya sistem UN yang baru tersebut.
Ketakutan menghadapi sistem Ujian Nasional itu dinilai menjadi pemicu penolakan sistem UN pada awal pelaksanaannya. Untuk menekan penolakan terhadap sistem ujian yang baru tersebut, Kemdikbud memberikan panduan kisi-kisi soal UN dan melakukan sosialisasi secepatnya menjelang jadwal pelaksanaan ujian nasional agar tercipta keselarasan soal dan membuat siswa terbiasa dengan soal yang akan diberikan. Peningkatan akses seputar sistem UN dengan sosialisasi kisi-kisi soal UN ini dinilai akan meminimalisir ketakutan para siswa pesrta ujian dan guru saat akan menghadapi UN. Cara yang ditempuh adalah wujud dialog secara lebih intensif, terbuka dan kemudahan bagi siapun untuk mengakses atau download kisi-kisi UN yang juga bertujuan sebagai acuan pembuatan soal-soal ujian dan memudahkan pemerintah pusat memberikan arahan kepada dinas pendidikan daerah serta guru-guru di sekolah agar persiapan menghadapi UN dalam sistem belajar mengajar di sekolah merujuk dan disesuaikan dengan kisi-kisi soal UN yang diberikan.
Selain itu, hal lain yang akan dipertegas adalah memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat bahwa UN bukanlah satu-satunya penentu nilai kelulusan UN SD, SMP maupun SMA/SMK. Meski proporsi penilaianbatas nilai kelulusan ujian nasional membuat nilai murni UN mendominasi kelulusan, yaitu 60 persen nilai UN dan 40 persen nilai sekolah. Kemdikbud berharap semua pihak yang terlibat dalam Ujian Nasional, baik orang tua murid, guru maupun siswa peserta ujian bisa lebih santai dan menerima sistem ujian yang baru tersebut.
Nilai Kelulusan UN SD, SMP, SMA/SMK
Kelulusan dari Satuan Pendidikan, kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
- Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- Lulus Ujian Nasional
Nilai Kelulusan Ujian Nasional 2013
Peserta ujian dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai Sekolah. Pada pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran sebelumnya telah dilakukan satu perbaikan yang sangat mendasar, yaitu diintegrasikannya Nilai Sekolah (NS) dengan Nilai Ujian Nasional untuk penentuan kelulusan siswa dalam Ujian Nasional. Formula Nilai Sekolah sbb.:
Peserta ujian dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai Sekolah. Pada pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran sebelumnya telah dilakukan satu perbaikan yang sangat mendasar, yaitu diintegrasikannya Nilai Sekolah (NS) dengan Nilai Ujian Nasional untuk penentuan kelulusan siswa dalam Ujian Nasional. Formula Nilai Sekolah sbb.:
NS = 40% X NR + 60% x US
Keterangan :
NS = Nilai Sekolah;
US = Nilai Ujian Sekolah
NR = Nilai Rata-rata Rapor
Nilai rata-rata Rapor, mewakili nilai dalam proses pembelajaran yang diperoleh peserta didik dari guru masing-masing mata pelajaran. Nilai Ujian Sekolah adalah nilai yang diperoleh peserta didik dalam ujian akhir pada masing-masing mata pelajaran, yang diselenggarakan oleh pihak sekolah.
Kelulusan dalam UN ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA), dengan ketentuan: rata-rata NA = 5,5, dan NA untuk setiap mata pelajaran = 4,0.
Formulanya nilai sbb:
NA = 0,6 x NUN + 04 x NS.
Keteranbgan :
NA = Nilai Akhir;
NUN = Nilai Ujian Nasional;
NS = Nilai Sekolah
NA = 0,6 x NUN + 04 x NS.
Keteranbgan :
NA = Nilai Akhir;
NUN = Nilai Ujian Nasional;
NS = Nilai Sekolah
Untuk lebih jelas lihat contoh tabel Nilai Kelulusan UN 2013 dibawah ini:
Untuk lebih memahami syarat batas nilai kelulusan UN sekolah SD, SMP, SMA dan SMK silahkan download Kriteria kelulusan Ujian Nasional 2013 dari kemdiknas melalui Permendikbud No3 Tahun 2013.
Batas lulus Ujian Nasional yang ditetapkan cukup rendah, jika dibandingkan dengan nilai kelulusan ujian akhir era sebelumnya. Seperti telah dijelaskan di atas: Rata-rata NA = 5,5; dan NA untuk masing-masing mata pelajaran = 4,0. Batas kelulusan ini lebih rendah dari batas kelulusan Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS) di era tahun 1980an dan Ujian Negara yang pernah berlaku. Formula baru nilai minimal kelulusan UN hingga tahun 2013 ini memberi pembobotan 40% untuk nilai sekolah dan 60% untuk nilai UN.
Proporsi nilai kelulusan UN 60:40 itu akhirnya dapat diterima, dan baru akan dievaluasi apakah tetap digunakan atau akan diubah setelah diterapkan. Namun demikian, kita menyadari sepenuhnya, bahwa penyelenggaraan Ujian Nasional perlu terus diperbaiki secara berkelanjutan dan terarah, dalam rangka membangun sebuah sistem ujian yang mapan dan dapat menopang pembangunan serta upaya pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan pula. Kisi-kisi soal UN 2013 direncanakan akan terus digunakan hingga 3 tahun kedepan. Namun muncul kontradiksi disini, dimana pada saat bersamaan dengan sosialisasi kisi-kisi soal UN tersebut, muncul wacana perubahan kurikulum sekolah pada tahun 2013. Hal ini akan berdampak luas pada sistem pelaksanaannya.
Komitmen pemerintah sudah jelas bahwa ujian nasional (UN) sebagai salah satu indikator kelulusan harus tetap dilaksanakan. Namun selama ini perubahan politik juga mempengaruhi sistem pendidikan. Ditambah pelaksanaan wacana sistem kurikulum sekolah baru di tahun 2013 akan berdampak pada perubahan sarana pendukungnya. Buku-buku paket pelajaran SD, SMP, SMA/SMK yang baru akan diperlukan. Proyek Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang lama sebagai bahan ajar kemungkinan perlu diganti. Pendidikan guru untuk mendukung sistem kurikulum sekolah baru akan diperlukan.
Jadi apakah batas nilai kelulusan UN akan tetap sama? Kemdikbud sudah mengatakan sistem ujian nasional tidak akan berubah hingga 3 tahun mendatang, apakah sistem ujian dan kisi-kisi soal UN 2013 akan terjamin berlaku sama hingga tahun 2016?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN PARA PENGUNJUNG MEMBERIKAN KOMENTAR DISINI